SIMBOL BAHAYA
Simbol bahaya
digunakan untuk pelabelan bahan-bahan berbahaya menurut
Peraturan tentang Bahan Berbahaya (Ordinance
on Hazardeous Substances)
Peraturan
tentang Bahan Berbahaya (Ordinance on Hazardeous Substances) adalah
suatu aturan untuk melindungi/menjaga bahan-bahan berbahaya dan terutama terdiri dari bidang keselamatan kerja. Arah Peraturan tentang
Bahan Berbahaya (Ordinance on
Hazardeous Substances) untuk klasifikasi, pengepakan dan pelabelan bahan
kimia adalah valid untuk semua bidang, area dan aplikasi, dan tentu saja, juga
untuk lingkungan, perlindungan konsumer
dan kesehatan manusia.
Istilah bahan
berbahaya adalah nama umum dan menurut hukum
bahan kimia (kemikalia) (Chemicals Law)
§19/2 didefinisikan sebagai
- Bahan berbahaya atau formulasi menurut
hukum kemikalia (Chemicals
Law) §3a,
- Bahan, formulasi dan produk dapat
membentuk atau melepaskan bahan atau formulasi berbahaya selama produksi
atau penggunaan,
- Bahan, formulasi dan produk bersifat mudah meledak
Berikut adalah beberapa
definisi yang dapat digunakan untuk memahami tentang masalah hukum :
- Bahan/zat adalah unsur atau senyawa
kimia – bagaimana terjadinya di alam atau diproduksi dengan cara sintesis
(misalnya asbes, bromin, etanol, timbal, dll)
- Formulasi adalah paduan, campuran
atau larutan dari dua bahan atau lebih (misalnya cat, larutan formaldehid
dll)
- Produk adalah
bahan/zat atau formulasi yang diperoleh atau terbentuk selama proses
produksi. Sifat-sifat
ini lebik menentukan fungsi produk daripada komposisi kimianya
Bahan berbahaya
yang didefinisikan di atas memiliki satu sifat atau lebih yang ditandai dengan
simbol-simbol bahaya
Simbol bahaya
adalah piktogram dengan tanda hitam pada latar belakang oranye, kategori bahaya
untuk bahan dan formulasi ditandai dengan simbol bahaya, yang terbagi dalam
- Resiko kebakaran dan ledakan (sifat
fisika-kimia)
- Resiko kesehatan (sifat toksikologi)
atau
- Kombinasi dari keduanya.
Berikut ini
dijelaskan simbol-simbol bahaya termasuk notasi
bahaya dan huruf kode (catatan: huruf kode bukan bagian dari simbol
bahaya)
Inflammable substances (bahan mudah terbakar)
Bahan mudah
terbakar terdiri dari sub-kelompok bahan peledak, bahan pengoksidasi, bahan
amat sangat mudah terbakar (extremely
flammable substances), dan bahan
sangat mudah terbakar (highly flammable
substances). Bahan dapat terbakar (flammable
substances) juga termasuk kategori bahan mudah terbakar (inflammable substances) tetapi
penggunaan simbol bahaya tidak diperlukan untuk bahan-bahan tersebut.
Explosive
(bersifat mudah meledak)
Huruf kode: E
Bahan dan
formulasi yang ditandai dengan notasi
bahaya „explosive“ dapat meledak dengan pukulan/benturan, gesekan, pemanasan,
api dan sumber nyala lain bahkan tanpa
oksigen atmosferik. Ledakan akan dipicu oleh suatu reaksi keras dari bahan.
Energi tinggi dilepaskan dengan
propagasi gelombang udara yang bergerak sangat cepat. Resiko ledakan
dapat ditentukan dengan metode yang diberikan dalam Law for Explosive Substances
Di laboratorium,
campuran senyawa pengoksidasi kuat dengan bahan mudah terbakar atau bahan
pereduksi dapat meledak . Sebagai contoh, asam nitrat dapat menimbulkan ledakan jika bereaksi
dengan beberapa solven seperti aseton, dietil eter, etanol, dll. Produksi atau
bekerja dengan bahan mudah meledak memerlukan pengetahuan dan pengalaman praktis maupun keselamatan khusus. Apabila bekerja dengan
bahan-bahan tersebut kuantitas harus dijaga sekecil/sedikit mungkin baik untuk
penanganan maupun persediaan/cadangan.
Frase-R untuk
bahan mudah meledak : R1, R2 dan R3
Sebagai contoh
untuk bahan yang dijelaskan di atas adalah 2,4,6-trinitro toluena (TNT)
Oxidizing (pengoksidasi)
Huruf kode: O
Bahan-bahan dan
formulasi yang ditandai dengan notasi bahaya „oxidizing“ biasanya tidak mudah
terbakar. Tetapi bila kontak dengan bahan mudah terbakar atau bahan sangat
mudah terbakar mereka dapat meningkatkan resiko kebakaran secara signifikan.
Dalam berbagai hal mereka adalah bahan anorganik seperti garam (salt-like) dengan sifat pengoksidasi
kuat dan peroksida-peroksida organik.
Frase-R untuk bahan pengoksidasi : R7, R8 dan R9
Contoh bahan
tersebut adalah kalium klorat dan kalium permanganat juga asam nitrat pekat.
Extremely flammable (amat sangat mudah terbakar)
Huruf kode:F+
Bahan-bahan dan
formulasi yang ditandai dengan notasi bahaya „extremely flammable “ merupakan
likuid yang memiliki titik nyala sangat rendah (di bawah 0o C) dan
titik didih rendah dengan titik didih awal (di bawah +35oC). Bahan amat sangat mudah terbakar berupa gas dengan udara dapat membentuk suatu campuran bersifat mudah meledak di
bawah kondisi normal.
Frase-R untuk
bahan amat sangat mudah terbakar : R12
Contoh bahan dengan sifat
tersebut adalah dietil eter (cairan) dan
propane (gas)
Highly flammable (sangat mudah terbakar)
Huruf kode: F
Bahan dan formulasi ditandai dengan notasi
bahaya ‘highly flammable’ adalah subyek untuk self-heating dan penyalaan di bawah
kondisi atmosferik biasa, atau mereka mempunyai titik nyala rendah (di bawah
+21oC). Beberapa bahan sangat mudah terbakar menghasilkan gas yang
amat sangat mudah terbakar di bawah pengaruh kelembaban. Bahan-bahan yang dapat
menjadi panas di udara pada temperatur kamar tanpa tambahan pasokan energi dan
akhirnya terbakar, juga diberi label sebagai ‘highly flammable’
Frase-R
untuk bahan sangat mudah terbakar : R11
Contoh bahan dengan
sifat tersebut misalnya aseton dan logam natrium, yang sering digunakan di
laboratorium sebagai solven dan agen pengering.
Flammable (mudah terbakar)
Huruf kode: tidak ada
Tidak ada simbol
bahaya diperlukan untuk melabeli bahan dan formulasi dengan notasi bahaya
‘flammable’. Bahan dan formulasi likuid yang memiliki
titik nyala antara +21oC dan +55oC dikategorikan sebagai
bahan mudah terbakar (flammable)
Frase-R untuk
bahan mudah terbakar : R10
Contoh bahan dengan
sifat tersebut misalnya minyak terpentin.
Bahan-bahan berbahaya bagi kesehatan
Pengelompokan
bahan dan formulasi menurut sifat toksikologinya terdiri dari akut dan efek
jangka panjang, tidak bergantung apakah efek tersebut disebabkan oleh pengulangan,
tunggal atau eksposisi jangka panjang.
Suatu parameter penting untuk menilai toksisitas akut suatu zat adalah harga LD50
nya yang ditentukan dalam percobaan pada hewan uji. Harga LD50
merefleksikan dosis yang mematikan dalam mg per kg berat badan yang akan
menyebabkan kematian 50% dari hewan uji, antara 14 hari setelah one single
administration. Akibat desain uji orang dapat
membedakan antara pengeluaran (uptake LD50
oral dan digesti melalui sistem gastrointestinal, seta LD50 dermal untuk uptake (pengeluaran) melalui kulit).
Disamping dua hal tersebut ada juga suatu konsentrasi yang
mematikan (lethal concentration) LC50
pulmonary (inhalasi) yang
merefleksikan konsentrasi suatu polutan di udara (mg/L) yang akan
menyebabkan kematian 50% dari hewan uji dalam waktu antara 14 hari setelah 4
jam eksposisi.
Istilah bahan
berbahaya untuk kesehatan termasuk sub-grup bahan bersifat sangat beracun (very toxic substances), bahan beracun (toxic substances) dan bahan berbahaya (harmful substances)
Very toxic (sangat beracun)
Huruf kode: T+
Bahan dan
formulasi yang ditandai dengan notasi bahaya ‘very toxic’ dapat menyebabkan
kerusakan kesehatan akut atau kronis dan
bahkan kematian pada konsentrasi sangat rendah jika masuk ke tubuh melalui
inhalasi, melalui mulut (ingestion), atau kontak dengan kulit.
Suatu bahan dikategorikan sangat beracun jika memenuhi kriteria berikut:
LD50 oral (tikus) ≤ 25 mg/kg berat badan
LD50 dermal (tikus atau kelinci) ≤ 50 mg/kg berat badan
LC50 pulmonary (tikus) untuk aerosol /debu ≤ 0,25 mg/L
LC50
pulmonary (tikus) untuk gas/uap ≤ 0,50 mg/L
Frase-R untuk
bahan sangat beracun : R26, R27 dan R28
Contoh bahan
dengan sifat tersebut misalnya kalium sianida, hydrogen sulfida, nitrobenzene
dan atripin
Toxic (beracun)
Huruf kode: T
Bahan dan
formulasi yang ditandai dengan notasi bahaya ‘toxic’ dapat menyebabkan
kerusakan kesehatan akut atau kronis dan
bahkan kematian pada konsentrasi sangat rendah jika masuk ke tubuh melalui
inhalasi, melalui mulut (ingestion), atau kontak dengan kulit.
Suatu bahan dikategorikan beracun jika memenuhi kriteria berikut:
LD50 oral (tikus) 25 – 200 mg/kg
berat badan
LD50 dermal (tikus atau kelinci) 50 – 400 mg/kg
berat badan
LC50 pulmonary (tikus) untuk aerosol /debu 0,25 – 1 mg/L
LC50
pulmonary (tikus) untuk gas/uap 0,50 – 2 mg/L
Frase-R untuk bahan beracun : R23,
R24 dan R25
Bahan dan formulasi yang memiliki sifat
Karsinogenik (Frase-R :R45 dan R40)
Mutagenik (Frase-R :R47)
Toksik untuk reproduksi (Frase-R :R46 dan R40) atau
Sifat-sifat merusak secara kronis yang lain (Frase-R :R48)
ditandai dengan simbol bahaya ‘toxic substances’ dan kode huruf T.
Bahan karsinogenik dapat menyebabkan kanker atau meningkatkan timbulnya
kanker jika masuk ke tubuh melalui inhalasi, melalui mulut dan kontak dengan
kulit.
Contoh bahan dengan sifat tersebut misalnya solven-solven seperti metanol
(toksik) dan benzene (toksik, karsinogenik).
Harmful (berbahaya)
Huruf kode: Xn
Bahan dan formulasi yang ditandai dengan notasi bahaya ‘harmful’ memiliki
resiko merusak kesehatan sedang jika
masuk ke tubuh melalui inhalasi,
melalui mulut (ingestion), atau
kontak dengan kulit.
Suatu bahan dikategorikan berbahaya jika memenuhi kriteria berikut:
LD50 oral (tikus) 200-2000
mg/kg berat badan
LD50 dermal (tikus atau kelinci) 400-2000 mg/kg
berat badan
LC50 pulmonary (tikus) untuk aerosol /debu 1 – 5 mg/L
LC50
pulmonary (tikus) untuk gas/uap 2 – 20 mg/L
Frase-R untuk bahan berbahaya :
R20, R21 dan R22
Bahan dan formulasi yang memiliki sifat
Karsinogenik (Frase-R :R45 dan
R40)
Mutagenik (Frase-R :R47)
Toksik untuk reproduksi (Frase-R :R46 dan R40) atau
Sifat-sifat merusak secara kronis yang lain (Frase-R:R48)
yang tidak diberi notasi toxic, akan ditandai dengan simbol bahaya ‘harmful substances’ dan kode huruf Xn.
Bahan-bahan yang dicurigai memiliki
sifat karsinogenik,
juga akan ditandai dengan simbol bahaya ‘harmful substances’ dan kode huruf
Xn,
bahan pemeka (sensitizing
substances) (Frase-R :R42 dan R43)
diberi label menurut spektrum efek apakah dengan simbol bahaya untuk
‘harmful substances’ dan kode huruf Xn atau dengan simbol bahaya ‘irritant
substances’ dan kode huruf Xi.
Bahan yang dicurigai memiliki sifat karsinogenik dapat menyebabkan kanker
dengan probabilitas tinggi melalui inhalasi, melalui mulut (ingestion) atau
kontak dengan kulit.
Contoh bahan yang memiliki sifat tersebut misalnya solven
1,2-etane-1,2-diol atau etilen glikol (berbahaya) dan diklorometan (berbahaya,
dicurigai karsinogenik).
Bahan-bahan yang merusak jaringan (tissue destroying substances)
‘tissue destroying substances’ meliputi
sub-grup bahan korosif (corrosive substances) dan bahan iritan (irritant
substances)
Corrosive (korosif)
Huruf kode: C
Bahan dan formulasi dengan notasi ‘corrosive’ adalah merusak jaringan
hidup. Jika suatu bahan merusak kesehatan dan kulit hewan uji atau sifat ini dapat diprediksi karena karakteristik kimia
bahan uji, seperti asam (pH <2) dan basa (pH>11,5), ditandai sebagai
bahan korosif.
Frase-R untuk bahan korosif : R34
dan R35.
Contoh bahan dengan sifat tersebut misalnya asam mineral seperti HCl dan H2SO4
maupun basa seperti larutan NaOH (>2%).
Irritant (menyebabkan iritasi)
Huruf kode : Xi
Bahan dan formulasi dengan notasi ‘irritant’ adalah tidak korosif tetapi
dapat menyebabkan inflamasi jika kontak dengan kulit atau selaput lendir.
Frase-R untuk bahan irritant : R36,
R37, R38 dan R41
Contoh bahan dengan sifat tersebut misalnya isopropilamina, kalsium klorida
dan asam dan basa encer.
Bahan berbahaya bagi
lingkungan
Huruf kode: N
Bahan dan formulasi dengan notasi ‘dangerous for environment’ adalah dapat
menyebabkan efek tiba-tiba atau dalam sela waktu tertentu pada satu kompartemen
lingkungan atau lebih (air, tanah, udara, tanaman, mikroorganisma) dan
menyebabkan gangguan ekologi
Frase-R untuk bahan berbahaya
bagi lingkungan : R50, R51, R52 dan R53.
Contoh bahan yang memiliki sifat tersebut misalnya tributil timah kloroda,
tetraklorometan, dan petroleum hidrokarbon seperti pentana dan petroleum bensin.
EVALUASI DAN KLASIFIKASI LIMBAH KIMIA
Pendahuluan
Evaluasi limbah sangat penting untuk tujuan daur ulang atau pembuangan
dengan cara yang sesuai. Penghasil dan penyedia bahan berbahaya tersebut
bertanggung jawab untuk klasifikasi dan penilaian yang benar.
Klasifikasi limbah menurut
peraturan untuk bahan-bahan berbahaya (the
Ordinance for Dangerous Goods)
Dasar untuk penilaian limbah menurut peraturan tentang
bahan berbahaya adalah sifat-sifat bahaya seperti:
Sifat mudah terbakar
(flammability/combustibility)
Sifat
pengoksidasi
Toksisitas
Korosifitas
Pembentukan gas mudah terbakar
jika kontak dengan air
Kontaminasi dengan bahan
penyebab infeksi dan patogenik
Radiasi
radioaktif
Sifat
polusi air
Melepaskan
debu berbahaya
Diferensiasi lanjut di antara golongan bahan berbahaya
dapat dibuat melalui daftar bahan. Daftar ini tidak hanya mengandung bahan yang
terdefinisi dengan baik (misalnya gasoline, titik didih 60-100oC)
tetapi juga meringkas kategori, seperti produk petroleun, tidak dijelaskan
lebih lanjut. Klasifikasi dan penilaian limbah berbahaya dibuat menurut sifat
fisiko-kimianya (padat/cair, titik didih, titik nyala, data toksisitas).
Penetapan limbah pada salah satu daftar kategori bahaya
adalah sulit, jika mereka merupakan campuran padatan atau cairan (larutan).
Peraturan bahan berbahaya memberikan petunjuk bagaimana mengklasifikasi limbah.
Tetapi untuk ini perlu mengetahui konstituen dan sifat bahaya limbah. Oleh
karena itu klasifikasi limbah berbahaya biasanya merupakan tugas kimiawan.
Amatir hanya dapat mengerjakan jika ada kategori tertentu karena biasanya
kasusnya untuk limbah umum atau jika bahan dapat ditentukan dengan metode uji
sederhana.
Untuk limbah transportasi jalan ada petunjuk khusus
seperti peraturan bahan berbahaya untuk transportasi jalan atau jalan kereta
api (dangerous goods ordinance for road
and railroad transportation), yang memerlukan evaluasi dan klasifikasi
bahan berbahaya. Jadi, limbah
berbahaya harus ditentukan untuk kelas bahaya sesuai dengan sifat bahayanya.
Tabel 1. contoh limbah dalam klas bahan berbahaya yang berbeda
Klas
|
Notasi
|
Contoh
|
1
|
Explosive substances and materials containing
explosive
|
Kembang api,
amunisi
|
2
|
Gases
|
Propane,
butane, asetilen
|
3.
|
Flammable liquid substances
|
Alcohol,
aseton
|
4.1
|
Flammable solid substances
|
Limbah
nitroselulosa, limbah karet
|
4.2
|
Self-igniting substances
|
Limbah seluloid ,limbah katun yang mengandung minyak
|
4.3
|
Substances forming flammable gases
|
Limbah kalsium karbida, logam alkali
|
5.1
|
Oxidizing substances
|
Formulasi
mengandung ammonium nitrat
|
5.2
|
Organic peroxides
|
Asam
peroksiasetat
|
6.1
|
Toxic substances
|
Kontainer kosong bekas pestisida yang tidak bersih, kemikalia tertentu
|
6.2
|
Infectious materials
|
Limbah rumah
sakit (material bekas operasi, syringe, jarum suntik)
|
7
|
Radioactive materials
|
Limbah radioaktif dengan spesifik aktivitas rendah (mis tritium dari riset
biologi)
|
8
|
Corrosive substances
|
Asam nitrat,
asam sulfat
|
9
|
Various hazardous substances and materials
|
Asbes,
berbagai bahan polutan air
|
Klasifikasi limbah menurut organisasi kerjasama dan
pengembangan ekonomi, OECD (Organization
for Economic Cooperation and Development)
Di dalam OECD ada istilah yang disebut ‘traffic
light lists’ yang harus diikuti selagi transboundary transportasi limbah. Untuk limbah yang dapat
di daur ulang ada kontrol yang berorientasi pada sifat bahaya limbah dan yang
didaftar dalam 3 warna (daftar hijau, kuning dan merah)
Daftar hijau
Limbah yang
dikategori ke dalam daftar hijau menurut persetujuan OECD tidak akan dikontrol. Kategori
ini terdiri dari material seperti potongan logam, baja, logam non-besi,
plastic, kertas, kaca, tekstil dan kayu.
Bahan berbahaya seperti limbah kimia tidak termasuk dalam kategori ini.
Daftar kuning
Limbah ini perlu suatu kontrol terbatas dan perlu
persetujuan dari negara penerima.
Limbah dalam kelompok ini antara lain abu, kotoran/endapan, debu logam
non-besi, arsen, merkuri, limbah minyak, dan limbah lain yang mengandung kurang
dari 50 mg/kg polychlorinated biphenyl
(PCB), polychlorinated terphenyl (PCT) dan polybrominated biphenyl (PBB).
Daftar merah
Limbah dalam kategori ini harus dikelola sebagaimana limbah untuk tujuan
pembuangan. Transportasi hanya diijinkan jika negara penyedia maupun negara
penerima telah menyetujui dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis. Limbah ini
terutama terdiri dari limbah yang mengandung lebih dari 50 mg/kg PCB/PCT, dan yang mengandung polyhalogenated dibenzo-p-dixon, furan,
sianida, dan asbes.
Klasifikasi limbah menurut TRGS 201
(Juli 2002)
Dalam TGRS 201 (Technical Directive
for Hazardous Substances) diberikan pedoman
untuk klasifikasi dan pelabelan limbah untuk tujuan pembuangan. Pedoman itu
juga berlaku untuk limbah-limbah yang digunakan untuk memperoleh energi termal,
tetapi tidak berlaku bagi limbah untuk mendaur ulang material. Klasifikasi
diorientasikan pada resiko yang mungkin muncul.
Resiko paling tinggi yang mungkin terjadi menentukan klasifikasi.
Tabel 2. Kemungkinan resiko yang muncul dari limbah.
Resiko fisiko-kimia
|
Resiko Kesehatan
|
Resiko Lingkungan
|
|||
Huruf kode untuk simbol bahaya
|
Keterangan bahaya
|
Huruf kode untuk simbol bahaya
|
Keterangan bahaya
|
Huruf kode untuk simbol bahaya
|
Keterangan bahaya
|
E
|
Eksplosif /mudah meledak (Explosive)
|
T+
|
Sangat beracun (Very toxic)
|
N
|
Bahaya untuk
lingkungan
|
O
|
Pengoksidasi (Oxidizing )
|
T
|
Beracun (Toxic)
|
R52-53: bahaya
bagi organisme akuatik, dapat menyebabkan efek merugikan dalam jangka
panjang di dlm lingkungan perairan
|
|
F+
|
Amat sangat mudah terbakar (Extremely
flammable)
|
C
|
Korosif (Corrosive)
|
R53: dapat
menyebabkan efek merugikan dalam jangka panjang di dlm lingkungan perairan
|
|
F
|
Sangat mudah
terbakar (Highly flammable)
|
Xn
|
Berbahaya (Harmful)
|
R59: berbahaya
untuk lapisan ozon
|
|
Mudah terbakar
R10: flammable
|
Xi
|
Iritan (Irritant)
|
Sesuai aturan, tidak lebih dari satu keterangan bahaya
diseleksi tiap kelompok
Tidak termasuk konstituen dalam limbah yang mengalami
reaksi berbahaya antara satu dengan yang lain
makasih atas infonya membantu sekali dalam pengerjakan tugas saya :D
BalasHapus