Sabtu, 08 September 2012

Limbah Bahan Beracun Berbahaya


Pengertian B3
Menurut PP No. 18 tahun 1999, yang dimaksud dengan limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusakan lingkungan hidup dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain.
Intinya adalah setiap materi yang karena konsentrasi dan atau sifat dan atau jumlahnya mengandung B3 dan membahayakan manusia, mahluk hidup dan lingkungan, apapun jenis sisa bahannya.
Definisi limbah B3 berdasarkan BAPEDAL (1995) ialah setiap bahan sisa (limbah) suatu kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) karena sifat (toxicity, flammability, reactivity, dan corrosivity) serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak, mencemarkan lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia.

Identifikasi limbah B3
Pengidentifikasian limbah B3 digolongkan ke dalam 2 (dua) kategori, yaitu:
  1. Berdasarkansumber
  2. Berdasarkan karakteristik
Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan klik disini

Tahap - Tahap Pengolahan Limbah

            Dalam UU No. 23 tahun 1997  tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, terminologi pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai peruntukannya. 
                 Permasalahan limbah B3 dalam konteks lingkungan hidup di Indonesia menjadi fokus Kementerian Negara Lingkungan Hidup saat ini. Berbagai aktivitas industri telah menimbulkan lahan terkontaminasi oleh limbah B3. Kejadian tersebut antara lain disebabkan oleh adanya pembuangan limbah B3 ke lingkungan walaupun sesungguhnya Peraturan Perundangan telah mengatur larangan membuang limbah B3 ke lingkungan.
Beban biaya yang tinggi untuk mengelola limbah B3 sering menjadi alasan membuang limbah B3 ke lingkungan tanpa diolah terlebih dahulu. (Sumber)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar