Pengertian B3
Menurut
PP No. 18 tahun 1999, yang dimaksud dengan limbah B3 adalah sisa suatu usaha
dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena
sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun
tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusakan lingkungan hidup dan atau
membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta
mahluk hidup lain.
Intinya
adalah setiap materi yang karena konsentrasi dan atau sifat dan atau jumlahnya
mengandung B3 dan membahayakan manusia, mahluk hidup dan lingkungan, apapun
jenis sisa bahannya.
Definisi limbah B3 berdasarkan BAPEDAL (1995)
ialah setiap bahan sisa (limbah) suatu kegiatan proses produksi yang mengandung
bahan berbahaya dan beracun (B3) karena sifat (toxicity, flammability,
reactivity, dan corrosivity) serta konsentrasi atau jumlahnya
yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak, mencemarkan
lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia.
Identifikasi
limbah B3
Pengidentifikasian
limbah B3 digolongkan ke dalam 2 (dua) kategori, yaitu:
- Berdasarkansumber
- Berdasarkan karakteristik
Tahap - Tahap Pengolahan Limbah
Dalam UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,
terminologi pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya
makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain kedalam lingkungan hidup
oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai tingkat tertentu yang
menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai peruntukannya.
Permasalahan limbah B3
dalam konteks lingkungan hidup di Indonesia menjadi fokus Kementerian Negara Lingkungan
Hidup saat ini. Berbagai aktivitas industri telah menimbulkan lahan
terkontaminasi oleh limbah B3. Kejadian tersebut antara lain disebabkan oleh
adanya pembuangan limbah B3 ke lingkungan walaupun sesungguhnya Peraturan
Perundangan telah mengatur larangan membuang limbah B3 ke lingkungan.
Beban
biaya yang tinggi untuk mengelola limbah B3 sering menjadi alasan membuang
limbah B3 ke lingkungan tanpa diolah terlebih dahulu. (Sumber)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar